<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>istilah dalam kredit perbankan Archives - inafina.com</title>
	<atom:link href="https://inafina.com/tag/istilah-dalam-kredit-perbankan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://inafina.com/tag/istilah-dalam-kredit-perbankan/</link>
	<description>Situs Pinjaman Uang Terbaik</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Jun 2022 12:07:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.1</generator>

<image>
	<url>https://inafina.com/wp-content/uploads/2017/04/inafina-1-150x150.png</url>
	<title>istilah dalam kredit perbankan Archives - inafina.com</title>
	<link>https://inafina.com/tag/istilah-dalam-kredit-perbankan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Istilah Dalam Kredit Perbankan yang Penting Bagi Anda</title>
		<link>https://inafina.com/istilah-dalam-kredit-perbankan/</link>
					<comments>https://inafina.com/istilah-dalam-kredit-perbankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[inafina.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jun 2022 12:07:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pinjaman & Kredit]]></category>
		<category><![CDATA[istilah dalam kredit perbankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://inafina.com/?p=2273</guid>

					<description><![CDATA[<p>Apakah Anda masih asing dengan istilah dalam kredit perbankan dan leasing / multifinance ketika ajukan pinjaman uang gadai bpkb mobil disini? Yuk, silakan dipelajari kamus kredit dibawah ini untuk menambah wawasan Anda: Acquisition Cost Harga perolehan barang modal yang menjadi obyek pembiayaan. Additional Collateral Jaminan yang diminta oleh pemberi approval guna meningkatkan nilai jaminan / &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://inafina.com/istilah-dalam-kredit-perbankan/">Istilah Dalam Kredit Perbankan yang Penting Bagi Anda</a> appeared first on <a href="https://inafina.com">inafina.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-1624" src="https://inafina.com/wp-content/uploads/2020/05/kamus-istilah-kredit.jpg" alt="Istilah Dalam Kredit Perbankan" width="700" height="525" /></p>
<p>Apakah Anda masih asing dengan istilah dalam kredit perbankan dan leasing / multifinance ketika ajukan pinjaman uang <a href="https://inafina.com/gadai-bpkb-mobil/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">gadai bpkb mobil</a> disini?</p>
<p>Yuk, silakan dipelajari kamus kredit dibawah ini untuk menambah wawasan Anda:</p>
<p><strong>Acquisition Cost</strong></p>
<p>Harga perolehan barang modal yang menjadi obyek pembiayaan.</p>
<p><strong>Additional Collateral</strong></p>
<p>Jaminan yang diminta oleh pemberi approval guna meningkatkan nilai jaminan / <em>collateral</em> atas kontrak yang dibiayai.</p>
<p>Jaminan tambahan bisa berupa Invoice, <a href="https://polri.go.id/bpkb-stnk" target="_blank" rel="noopener noreferrer">BPKB</a> atau surat berharga lainnya, dengan mengikuti syarat pengikatan, misal pengikatan hak tanggungan untuk Sertifikat tanah, fidusia, gesekan, &amp; foto untuk BPKB.</p>
<p><strong>Advance</strong></p>
<p>Cara pembayaran angsuran, di mana angsuran pertama dibayarkan bersamaan dengan TDP <em>(Total Down Payment)</em>.</p>
<p><strong>Alih Kontrak</strong></p>
<p>Suatu proses di mana Konsumen Lama mengalihkan asetnya kepada Konsumen baru, tanpa perubahan struktur pembiayaan yang sudah berjalan. Konsumen baru akan meneruskan angsuran kontrak yang berjalan sampai dengan lunas / <em>mature</em>.</p>
<p><strong>Amortisasi</strong></p>
<p>Jadwal Angsuran dan informasi alokasi pembayaran konsumen (Angsuran, denda, dll).</p>
<p><strong>Angsuran</strong></p>
<p>Jumlah pembayaran berkala yang dilakukan oleh konsumen kepada perusahaan pembiayaan atas pembiayaan yang diterimanya, selama jangka waktu yang telah disepakati.</p>
<p><strong>Arrears</strong></p>
<p>Cara pembayaran angsuran, di mana angsuran pertama tidak dibayarkan bersamaan dengan TDP <em>(Total Down Payment)</em>, tetapi dibayarkan pada saat tanggal jatuh tempo pertama angsuran.</p>
<p><strong>Asset &amp; Liabilities Committee (ALCO)</strong></p>
<p>Istilah dalam kredit perbankan ini artinya suatu komite yang bertanggungjawab atas strategi pembiayaan <em>(funding)</em>, lindung nilai <em>(hedging)</em>, penetapan suku bunga pembiayaan <em>(pricing)</em> serta strategi di bidang <em>Asset Liability Management</em> (ALMA) lainnya. ALCO terdiri dari BOD dan Finance &amp; Treasury Manager.</p>
<p><strong>Asset Replacement</strong></p>
<p>Penggantian Aset leasing yang dilakukan pada saat kontrak berjalan.</p>
<p><strong>Barang Modal</strong></p>
<p>Barang berwujud dalam bentuk aktiva tetap, yang dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan usaha <em>Lessee</em>, dan biasanya juga merupakan alat untuk mendapatkan penghasilan bagi <em>Lessee</em>.</p>
<p><strong>Bukti Acara Serah Terima (BAST)</strong></p>
<p>Istilah dalam kredit perbankan adalah dokumen yang menjadi bukti bahwa konsumen telah menerima kendaraan dari <em>supplier</em>.</p>
<p><strong>Blokir BPKB</strong></p>
<p>Kondisi dimana BPKB / STNK kendaraan tidak dapat dilakukan perubahan oleh Pihak lain tanpa pencabutan dari Pihak yang mengajukan blokir tersebut.</p>
<p>Bila STNK diblokir, maka tidak dapat dilakukan perpanjangan STNK atas kendaraan tersebut.</p>
<p>Bila BPKB diblokir, maka tidak dapat dilakukan balik nama atas kendaraan tersebut.</p>
<p><strong>Booking</strong></p>
<p>Pengajuan kredit konsumen yang disetujui dan diinput sebagai kontrak aktif pada bulan berjalan.</p>
<p><strong>Credit Approval Authority (CAA)</strong></p>
<p>Wewenang yang ditetapkan oleh <em>Credit Commitee</em> dan diberikan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan persetujuan pembiayaan kredit sampai dengan jumlah <em>Total Credit Exposure</em> tertentu.</p>
<p><strong>Collateral Coverage</strong></p>
<p>Nilai perbandingan antara harga pasar dibandingkan dengan nilai <em>exposure</em> / total hutang konsumen.</p>
<p><strong>Credit Checking</strong></p>
<p>Kegiatan untuk memperoleh data dan informasi dari Pihak Ketiga sebagai pendukung kebenaran informasi yang diberikan oleh konsumen.</p>
<p>Misalnya <a href="https://www.idscore.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Pefindo</a> dan <a href="http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Sistem-Layanan-Informasi-Keuangan-SLIK.aspx" target="_blank" rel="noopener noreferrer">SLIK OJK</a></p>
<p><strong>Credit Comitte</strong></p>
<p>Komite yang berhak menetapkan besarnya <em>Credit Approval Authority</em> (CAA) untuk masing-masing Pejabat dalam melakukan persetujuan atas suatu aplikasi serta memberikan persetujuan atas penyimpangan yang terjadi dengan tetap berpatokan pada ketentuan yang berlaku.</p>
<p><strong>Cross Collateral</strong></p>
<p>Kondisi saling mengikatkan jaminan antara suatu kontrak dengan kontrak lainnya, sehingga apabila terjadi pelunasan atas salah satu / sebagian kontrak, maka jaminan atas kontrak yang sudah lunas tersebut belum dapat dikembalikan secara otomatis sebagaimana kontrak lainnya.</p>
<p>Pengembalian baru dapat dilakukan setelah adanya pencabutan pengikatan oleh pejabat yang memiliki otoritas.</p>
<p><strong>Cross Default</strong></p>
<p>Kondisi saling mengikatkan jaminan antara suatu kontrak dengan kontrak lainnya, apabila terjadi cidera janji pada salah satu / sebagian kontrak, maka seluruh kontrak yang terikat akan dianggap cidera janji, meskipun pembayaran lancar.</p>
<p><strong>Denda Keterlambatan</strong></p>
<p>Denda yang dikenakan kepada konsumen apabila melakukan pembayaran tidak sesuai dengan jatuh tempo angsuran.</p>
<p><strong>Direct Finance Lease</strong></p>
<p>Jenis transaksi SGU yang dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa guna usaha baik dengan maupun tanpa opsi untuk membeli barang tersebut.</p>
<p><strong>Down Payment (DP)</strong></p>
<p>Sejumlah uang yang dibayarkan kepada <em>supplier</em> sebagai uang muka atas pembelian kendaraan.</p>
<p><strong>Effective Date</strong></p>
<p>Tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran.</p>
<p><strong>Effective Rate</strong></p>
<p>Metode perhitungan bunga, di mana bunga dihitung dari sisa pokok hutang.</p>
<p><strong>Equipment Cost</strong></p>
<p>Harga perolehan atas barang modal yang dibiayai, di dalamnya termasuk PPN (bila ada) atas barang modal tersebut.</p>
<p><strong>Finance Lease</strong></p>
<p>Sewa guna usaha dengan hak opsi, dimana setelah akhir masa sewa <em>Lessee</em> mempunyai opsi untuk membeli barang modal tersebut, atau mengembalikannya kepada <em>lessor</em>.</p>
<p><strong>Fixed Interest Rate</strong></p>
<p>Bunga yang dibebankan bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan / kredit pinjaman.</p>
<p><strong>Floating Interest Rate</strong></p>
<p>Bunga yang dibebankan selama masa pembiayaan berubah &#8211; ubah sesuai dengan kondisi bunga pasar.</p>
<p><strong>Floor Financing</strong></p>
<p>Pembiayaan yang dilakukan kepada <em>Supplier</em> atas unit atau kendaraan yang merupakan persediaan dari <em>Supplier</em> tersebut dengan kondisi jika kendaraan yang dibiayai tersebut telah terjual / sudah tidak berada di <em>Showroom</em> dalam jangka waktu tertentu, maka wajib dilakukan pelunasan ke pihak leasing.</p>
<p><strong>Funding</strong></p>
<p>Jumlah uang yang dibayarkan oleh leasing / multifinance kepada konsumen (DE) / kepada Dealer (KCM) atas pengajuan aplikasi pembiayaan konsumen. Funding = OTR – TDP.</p>
<p><strong>Grace Period</strong></p>
<p>Periode kontrak dimana terjadi pembebasan pembayaran oleh konsumen ke leasing.</p>
<p><em>Grace period</em> dapat berupa:</p>
<ul>
<li>Pembebasan pembayaran pokok angsuran selama periode tertentu (yang dibayar hanya bunga).</li>
<li>Pembebasan dari pengenaan denda bila pembayaran dilakukan selama periode tertentu yang dibebaskan denda (sebaliknya bila pembayaran dilakukan di atas periode yang disebutkan, maka denda akan dikenakan dari awal).</li>
</ul>
<p><strong>Gross Yield</strong></p>
<p>Jumlah bunga efektif yang diterima Perusahaan setelah memperhitungkan pendapatan di luar bunga yang dikenakan kepada <em>Lessee</em> pada saat persetujuan pembiayaan (meliputi: pendapatan bunga, pendapatan administrasi, pendapatan asuransi dan pendapatan lain-lain) dan dihitung dengan menggunakan suku bunga efektif.</p>
<p><strong>Group Exposure (untuk badan usaha / badan hukum)</strong></p>
<p><em>Yang termasuk dalam group exposure untuk Badan Hukum / Badan Usaha adalah:</em></p>
<ul>
<li>Perusahaan yang terikat <em>Corporate Guarantee</em> atas kontrak</li>
<li>Pemegang saham / pengurus / persero aktif yang memiliki peran sebagai pengendali <em>(primemover)</em> dari perusahaan yang merupakan atas nama kontrak.</li>
<li>Tergabung dalam 1 asosiasi induk perusahaan ataupun anak perusahaan dengan perusahaan atas nama kontrak tersebut (merupakan satu group usaha, baik secara formal maupun informal).</li>
<li>Perusahaan lain yang memiliki <em>primemover</em> yang</li>
</ul>
<p><strong>Group Exposure (untuk perorangan)</strong></p>
<p><em>Yang termasuk dalam group exposure untuk Lessee Perorangan adalah: </em>Pihak lain yang menjadi <em>Personal Guarantee</em> dari kontrak yang dibiayai. Seluruh anggota keluarga <em>Lessee</em> dalam satu KK (kecuali dapat dibuktikan memiliki sumber penghasilan yang berbeda); atau Anggota keluarga yang tidak berada dalam 1 KK ataupun pihak lain yang berbeda namun memiliki sumber penghasilan yang sama.</p>
<p><strong>Hak Opsi</strong></p>
<p>Hak pilih oleh <em>Lessee</em> pada akhir masa sewa guna usaha, dimana <em>Lessee</em> berhak untuk membeli kembali atau memperpanjang masa sewa atas barang modal tersebut.</p>
<p><strong>Hirarki On</strong></p>
<p>Urutan Pengalokasian Uang konsumen jika konsumen melakukan pembayaran Angsuran : 1. AR Others 2. Denda Asuransi 3. Asuransi 4. Denda keterlambatan 5. Angsuran.</p>
<p><strong>Hirarki Off</strong></p>
<p>Urutan Pengalokasian Uang konsumen jika konsumen melakukan pembayaran Angsuran: 1. Angsuran 2. Denda dapat dibayar dibelakang.</p>
<p><strong>Importir</strong></p>
<p>Pihak yang memiliki izin dan berprofesi sebagai Pemasok barang modal dari Luar Negeri, baik baru maupun bekas, yang menjadi obyek sewa guna usaha.</p>
<p><strong>Jaminan Pengganti</strong></p>
<p>Jaminan yang diminta berdasarkan approval dari <em>Credit Committee</em>, apabila pada awal kontrak unit yang akan dibiayai perlu dilakukan BBN / Mutasi.</p>
<p><strong>Kapitalisasi</strong></p>
<p>Konsumen tidak membayar dimuka / berhutang ke pihak multifinance atas biaya yang dibebankan kepadanya (selama diatur di SK).</p>
<p><strong>Klausula</strong></p>
<p>Persyaratan dari suatu perjanjian yang harus dipenuhi oleh penanggung dan tertanggung.</p>
<p><strong>Kontrak Aktif</strong></p>
<p>Kontrak yang statusnya masih <em>live</em> di sistem.</p>
<p><strong>Kontrak Expired</strong></p>
<p>Kontrak yang sudah lunas.</p>
<p><strong>Kontrak Mature</strong></p>
<p>Kontrak yang masa tenornya akan selesai / berakhir.</p>
<p><strong>Lease Payment</strong></p>
<p>Jumlah pembayaran berkala yang dilakukan oleh <em>lessee</em> kepada <em>lessor</em> atas pembiayaan yang diterimanya, selama jangka waktu yang disepakati.</p>
<p><strong>Lesse</strong></p>
<p>Sebutan konsumen dalam produk SGU.</p>
<p><strong>Lessor</strong></p>
<p>Sebutan untuk perusahaan pembiayaan dalam SGU.</p>
<p><strong>Loan To Value (LTV)</strong></p>
<p>Total Nilai pinjaman termasuk dengan nilai yang di kapitalisasi terhadap harga jaminan (NTF / Nilai Taksasi).</p>
<p><strong>Net Yield</strong></p>
<p>Jumlah bunga efektif yang diterima Perusahaan setelah memperhitungkan pendapatan di luar bunga yang dikenakan kepada <em>Lessee</em> pada saat persetujuan pembiayaan setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pihak leasing (meliputi: pendapatan bunga, pendapatan administrasi, pendapatan asuransi dan pendapatan lain-lain, dikurangi biaya administrasi ke <em>Supplier</em> dan lain-lain) dan dihitung dengan menggunakan suku bunga efektif.</p>
<p><strong>Net To Finance (NTF)</strong></p>
<p>Keseluruhan jumlah pembiayaan, pinjaman / kredit yang diberikan kepada konsumen / <em>lesse</em>.</p>
<p><strong>Nilai Taksasi</strong></p>
<p>Harga taksiran pihak multifinance atau leasing dari kendaraan tersebut sesuai harga wajar yang berlaku.</p>
<p><strong>Operating Lease</strong></p>
<p>Sewa guna usaha tanpa hak opsi, dimana transaksi sewa guna usaha merupakan murni sewa menyewa saja. Biasanya jumlah uang sewa guna usaha lebih kecil dibandingkan harga perolehan barang modal berikut bunganya.</p>
<p><strong>On The Road (OTR)</strong></p>
<p>Harga kendaraan termasuk surat &#8211; suratnya (BPKB + STNK). Harga OTR resmi bisa berubah sewaktu-waktu.</p>
<p><strong>Payment Point</strong></p>
<p>Fasilitas bagi konsumen untuk dapat melakukan pembayaran angsuran dimana saja dan kapan saja melalui pihak lain rekanan tiap-tiap perusahaan leasing.</p>
<p><strong>Past due</strong></p>
<p>Keterlambatan pembayaran dari konsumen.</p>
<p><strong>Pengecekan BPKB</strong></p>
<p>Kegiatan untuk memastikan BPKB kendaraan yang akan dibiayai tidak bermasalah, baik dari keaslian (dapat dilakukan oleh pihak leasing), keakuratan data kendaraan yang tercantum di BPKB termasuk diblokir / tidak (dilakukan ke Samsat atau cara lain yang disetujui oleh <em>Credit Commitee</em>).</p>
<p><strong>Penjamin</strong></p>
<p>Pihak ketiga yang ikut bertanggung jawab atas pembayaran kembali fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Konsumen, termasuk Pihak yang melakukan pembayaran untuk kepentingan Konsumen. Penjamin harus benar-benar mampu secara kapasitas untuk memenuhi pembayaran ke pihak kreditur apabila Konsumen mengalami wanprestasi.</p>
<p><strong>Perjanjian SGU</strong></p>
<p>Perjanjian yang ditandatangani oleh <em>Lessor</em> dan <em>Lessee</em> serta Pihak terkait lainnya atas fasilitas sewa guna usaha yang diberikan <em>Lessor</em>.</p>
<p><strong>Perjanjian Pembiayaan Konsumen (PPK)</strong></p>
<p>Perjanjian yang ditandatangani oleh Perusahaan dan Konsumen serta pihak terkait lainnya atas fasilitas pembiayaan yang diberikan Perusahaan.</p>
<p><strong>Pre Payment</strong></p>
<p>Pelunasan dipercepat → konsumen melunasi hutangnya sebelum jatuh tempo / masa tenor berakhir.</p>
<p><strong>Price list</strong></p>
<p>Daftar harga kendaraan yang digunakan sebagai patokan harga dalam struktur pembiayaan ke konsumen dimana <em>price list</em> ini selalu berubah secara berkala.</p>
<p><strong>Rate</strong></p>
<p>Bunga yang dibebankan atas pokok hutang konsumen.</p>
<p><strong>Release</strong></p>
<p>Pengambilan <em>asset document</em> yang dijaminkan setelah melakukan pelunasan.</p>
<p><strong>Repeat Order (RO)</strong></p>
<p>Pembiayaan kepada konsumen yang sudah pernah dibiayai sebelumnya, dimana kontrak sebelumnya masih berjalan atau sudah berakhir dengan kondisi unit yang akan dibiayai berbeda / sama (termasuk kontrak <em>past due</em> yang dibiayai kembali, dimana unit dan <em>Lessee</em> adalah sama).</p>
<p><strong>Reschedule</strong></p>
<p>Perubahan struktur pembiayaan yang sedang berjalan karena permohonan konsumen dan disetujui oleh <em>Credit Committee</em> masing-masing leasing.</p>
<p><strong>Residual Value</strong></p>
<p>Nilai sisa, yaitu nilai barang modal pada akhir masa sewa guna usaha yang telah disepakati pada awal masa sewa guna usaha.</p>
<p><strong>Running Rate</strong></p>
<p>Rate yang dijual Supplier ke Konsumen.</p>
<p><strong>Security Deposit</strong></p>
<p>Jumlah uang yang diterima Lessor dari Lessee pada permulaan masa sewa, sebagai jaminan untuk kelancaran pembayaran sewa (simpanan jaminan yang diakumulasikan sebesar DP).</p>
<p><strong>Sewa Guna Usaha (SGU)</strong></p>
<p>Sewa Guna Usaha / Leasing yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara angsuran.</p>
<p><strong>Surat Perintah Kerja (SPK)</strong></p>
<p>Istilah dalam kredit perbankan ini artinya adalah surat perjanjian yang dilakukan oleh 2 belah pihak, dimana salah satu pihak berkewajiban melakukan suatu lingkup pekerjaan tertentu atas perintah pihak lain dalam suatu periode tertentu.</p>
<p><strong>Step Up / Down</strong></p>
<p>Pembayaran uang sewa guna usaha yang meningkat (up) atau menurun (down) dibandingkan besarnya angsuran sewa guna usaha pada awal kontrak (di luar akibat efek <em>floating interest rate</em>).</p>
<p><strong>Struktur Pembiayaan</strong></p>
<p>Persyaratan mengenai kontrak yang (akan) dibiayai, meliputi aset yang dibiayai, jangka waktu pembiayaan serta biaya-biaya yang dibebankan kepada Konsumen, namun tidak termasuk ketentuan menyangkut profil Konsumen dan keputusan pembiayaan.</p>
<p><strong>Supplier</strong></p>
<p>Pihak yang bertindak sebagai Penjual kendaraan dalam transaksi CF <em>(consumer finance)</em> atau barang modal dalam transaksi SGU baik baru, maupun bekas, di mana unit tersebut menjadi obyek pembiayaan.</p>
<p><strong>Supplier Rate</strong></p>
<p>Rate yang dijual pihak leasing atau multifinance ke pihak Supplier.</p>
<p><strong>Surat Pernyataan Penerimaan Barang Modal (SPPBM)</strong></p>
<p>Dokumen yang menjadi dasar / bukti bahwa Lessee telah menerima barang modal dari Lessor.</p>
<p><strong>Survey</strong></p>
<p>Kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh data dan informasi secara langsung dari konsumen sebagai pendukung kelayakan aplikasi yang diajukan.</p>
<p><strong>T/C (Term &amp; Condition)</strong></p>
<p>Singkatan dari <em>Term and Condition</em>, yaitu kondisi-kondisi (syarat-syarat) yang berhubungan dengan struktur pembiayaan yang harus terpenuhi sebelum pengeluaran PO dan pembayaran <em>Funding</em>.</p>
<p><strong>Tagging</strong></p>
<p>Kegiatan pemeriksaan fisik barang modal untuk mencocokkan antara lain: serial number fisik barang dengan invoice, mengecek <em>hour meter</em>, melihat kondisi fisik unit, mengambil gesekan serial number / nomor rangka dan mesin bila (ada), serta foto unit dari 4 sisi (bila kondisi barang modal memungkinkan).</p>
<p><strong>TDP (Total Down Payment)</strong></p>
<p><em>Dalam SGU</em></p>
<p>Keseluruhan pembayaran pendahuluan yang harus dilakukan Lessee, baik kepada Lessor maupun Supplier. Terdiri dari:</p>
<ol>
<li>Uang muka (DP)</li>
<li>Biaya administrasi</li>
<li>Premi asuransi</li>
<li>Uang sewa guna usaha pertama (bila <em>in advance</em>)</li>
<li>Biaya lain-lain yang dipersyaratkan</li>
</ol>
<p><em> Dalam CF</em></p>
<p>Keseluruhan pembayaran pendahuluan yang harus dilakukan Konsumen, baik via Perusahaan maupun Supplier. TDP terdiri:</p>
<ol>
<li>Uang muka (DP)</li>
<li>Biaya administrasi</li>
<li>Premi asuransi</li>
<li>Angsuran pertama (bila <em>in advance</em>)</li>
<li>Biaya lain &#8211; lain yg dipersyaratkan</li>
</ol>
<p><strong>Tempat Domisili</strong></p>
<p>Tempat tinggal konsumen / penjamin pada saat Tempat tinggal konsumen / penjamin pada saat dilakukan pembiayaan.</p>
<p><strong>Tenor</strong></p>
<p>Lamanya jangka waktu pembiayaan.</p>
<p><strong>Total Credit Exposure</strong></p>
<p>Total nilai <em>exposure</em> yang terhitung dari nilai <em>O/S principal</em> + <em>accrued interest</em> + angsuran tertunggak + asuransi tertunggak + denda tertunggak dari semua kontrak atas nama konsumen tersebut ataupun kontrak di mana konsumen tersebut bertindak sebagai <em>Personal Guarantee</em> untuk kontrak atas nama <em>customer</em> lainnya.</p>
<p><strong>Third Party Liability (TPL)</strong></p>
<p>Istilah dalam kredit perbankan ini artinya Jaminan tambahan yang diberikan kepada konsumen dikarenakan ada tuntutan dari pihak ke-3 (<em>no Premi</em>).</p>
<p><strong>Wanprestasi</strong></p>
<p>Kondisi di mana konsumen melakukan pelanggaran atas perjanjian yang dibuat dengan perusahaan pembiayaan atau leasing.</p>
<p><strong>Weighted Average Running Rate (WARR)</strong></p>
<p>Nilai rata-rata tertimbang dari suku bunga efektif <em>(running rate)</em> yang dibebankan ke konsumen selama periode tertentu (misal: per bulan, per Cabang atau keseluruhan kontrak).</p>
<p><strong>Weighted Average Supplier Rate (WASR)</strong></p>
<p>Nilai rata-rata tertimbang dari suku bunga efektif <em>(supplier rate)</em> yang dibebankan ke supplier selama periode tertentu (misal: per bulan, per Cabang atau keseluruhan kontrak).</p>
<p>Silakan bagikan artikel yang berisi istilah dalam kredit perbankan ini pada yang lainnya ya agar bisa bermanfaat bagi sesama.</p>
<p>The post <a href="https://inafina.com/istilah-dalam-kredit-perbankan/">Istilah Dalam Kredit Perbankan yang Penting Bagi Anda</a> appeared first on <a href="https://inafina.com">inafina.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://inafina.com/istilah-dalam-kredit-perbankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
