Apakah Anda masih asing dengan istilah dalam kredit perbankan dan leasing / multifinance ketika ajukan pinjaman uang gadai bpkb mobil disini?
Yuk, silakan dipelajari kamus kredit dibawah ini untuk menambah wawasan Anda:
Acquisition Cost
Harga perolehan barang modal yang menjadi obyek pembiayaan.
Additional Collateral
Jaminan yang diminta oleh pemberi approval guna meningkatkan nilai jaminan / collateral atas kontrak yang dibiayai.
Jaminan tambahan bisa berupa Invoice, BPKB atau surat berharga lainnya, dengan mengikuti syarat pengikatan, misal pengikatan hak tanggungan untuk Sertifikat tanah, fidusia, gesekan, & foto untuk BPKB.
Advance
Cara pembayaran angsuran, di mana angsuran pertama dibayarkan bersamaan dengan TDP (Total Down Payment).
Alih Kontrak
Suatu proses di mana Konsumen Lama mengalihkan asetnya kepada Konsumen baru, tanpa perubahan struktur pembiayaan yang sudah berjalan. Konsumen baru akan meneruskan angsuran kontrak yang berjalan sampai dengan lunas / mature.
Amortisasi
Jadwal Angsuran dan informasi alokasi pembayaran konsumen (Angsuran, denda, dll).
Angsuran
Jumlah pembayaran berkala yang dilakukan oleh konsumen kepada perusahaan pembiayaan atas pembiayaan yang diterimanya, selama jangka waktu yang telah disepakati.
Arrears
Cara pembayaran angsuran, di mana angsuran pertama tidak dibayarkan bersamaan dengan TDP (Total Down Payment), tetapi dibayarkan pada saat tanggal jatuh tempo pertama angsuran.
Asset & Liabilities Committee (ALCO)
Istilah dalam kredit perbankan ini artinya suatu komite yang bertanggungjawab atas strategi pembiayaan (funding), lindung nilai (hedging), penetapan suku bunga pembiayaan (pricing) serta strategi di bidang Asset Liability Management (ALMA) lainnya. ALCO terdiri dari BOD dan Finance & Treasury Manager.
Asset Replacement
Penggantian Aset leasing yang dilakukan pada saat kontrak berjalan.
Barang Modal
Barang berwujud dalam bentuk aktiva tetap, yang dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan usaha Lessee, dan biasanya juga merupakan alat untuk mendapatkan penghasilan bagi Lessee.
Bukti Acara Serah Terima (BAST)
Istilah dalam kredit perbankan adalah dokumen yang menjadi bukti bahwa konsumen telah menerima kendaraan dari supplier.
Blokir BPKB
Kondisi dimana BPKB / STNK kendaraan tidak dapat dilakukan perubahan oleh Pihak lain tanpa pencabutan dari Pihak yang mengajukan blokir tersebut.
Bila STNK diblokir, maka tidak dapat dilakukan perpanjangan STNK atas kendaraan tersebut.
Bila BPKB diblokir, maka tidak dapat dilakukan balik nama atas kendaraan tersebut.
Booking
Pengajuan kredit konsumen yang disetujui dan diinput sebagai kontrak aktif pada bulan berjalan.
Credit Approval Authority (CAA)
Wewenang yang ditetapkan oleh Credit Commitee dan diberikan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan persetujuan pembiayaan kredit sampai dengan jumlah Total Credit Exposure tertentu.
Collateral Coverage
Nilai perbandingan antara harga pasar dibandingkan dengan nilai exposure / total hutang konsumen.
Credit Checking
Kegiatan untuk memperoleh data dan informasi dari Pihak Ketiga sebagai pendukung kebenaran informasi yang diberikan oleh konsumen.
Credit Comitte
Komite yang berhak menetapkan besarnya Credit Approval Authority (CAA) untuk masing-masing Pejabat dalam melakukan persetujuan atas suatu aplikasi serta memberikan persetujuan atas penyimpangan yang terjadi dengan tetap berpatokan pada ketentuan yang berlaku.
Cross Collateral
Kondisi saling mengikatkan jaminan antara suatu kontrak dengan kontrak lainnya, sehingga apabila terjadi pelunasan atas salah satu / sebagian kontrak, maka jaminan atas kontrak yang sudah lunas tersebut belum dapat dikembalikan secara otomatis sebagaimana kontrak lainnya.
Pengembalian baru dapat dilakukan setelah adanya pencabutan pengikatan oleh pejabat yang memiliki otoritas.
Cross Default
Kondisi saling mengikatkan jaminan antara suatu kontrak dengan kontrak lainnya, apabila terjadi cidera janji pada salah satu / sebagian kontrak, maka seluruh kontrak yang terikat akan dianggap cidera janji, meskipun pembayaran lancar.
Denda Keterlambatan
Denda yang dikenakan kepada konsumen apabila melakukan pembayaran tidak sesuai dengan jatuh tempo angsuran.
Direct Finance Lease
Jenis transaksi SGU yang dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa guna usaha baik dengan maupun tanpa opsi untuk membeli barang tersebut.
Down Payment (DP)
Sejumlah uang yang dibayarkan kepada supplier sebagai uang muka atas pembelian kendaraan.
Effective Date
Tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran.
Effective Rate
Metode perhitungan bunga, di mana bunga dihitung dari sisa pokok hutang.
Equipment Cost
Harga perolehan atas barang modal yang dibiayai, di dalamnya termasuk PPN (bila ada) atas barang modal tersebut.
Finance Lease
Sewa guna usaha dengan hak opsi, dimana setelah akhir masa sewa Lessee mempunyai opsi untuk membeli barang modal tersebut, atau mengembalikannya kepada lessor.
Fixed Interest Rate
Bunga yang dibebankan bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan / kredit pinjaman.
Floating Interest Rate
Bunga yang dibebankan selama masa pembiayaan berubah – ubah sesuai dengan kondisi bunga pasar.
Floor Financing
Pembiayaan yang dilakukan kepada Supplier atas unit atau kendaraan yang merupakan persediaan dari Supplier tersebut dengan kondisi jika kendaraan yang dibiayai tersebut telah terjual / sudah tidak berada di Showroom dalam jangka waktu tertentu, maka wajib dilakukan pelunasan ke pihak leasing.
Funding
Jumlah uang yang dibayarkan oleh leasing / multifinance kepada konsumen (DE) / kepada Dealer (KCM) atas pengajuan aplikasi pembiayaan konsumen. Funding = OTR – TDP.
Grace Period
Periode kontrak dimana terjadi pembebasan pembayaran oleh konsumen ke leasing.
Grace period dapat berupa:
- Pembebasan pembayaran pokok angsuran selama periode tertentu (yang dibayar hanya bunga).
- Pembebasan dari pengenaan denda bila pembayaran dilakukan selama periode tertentu yang dibebaskan denda (sebaliknya bila pembayaran dilakukan di atas periode yang disebutkan, maka denda akan dikenakan dari awal).
Gross Yield
Jumlah bunga efektif yang diterima Perusahaan setelah memperhitungkan pendapatan di luar bunga yang dikenakan kepada Lessee pada saat persetujuan pembiayaan (meliputi: pendapatan bunga, pendapatan administrasi, pendapatan asuransi dan pendapatan lain-lain) dan dihitung dengan menggunakan suku bunga efektif.
Group Exposure (untuk badan usaha / badan hukum)
Yang termasuk dalam group exposure untuk Badan Hukum / Badan Usaha adalah:
- Perusahaan yang terikat Corporate Guarantee atas kontrak
- Pemegang saham / pengurus / persero aktif yang memiliki peran sebagai pengendali (primemover) dari perusahaan yang merupakan atas nama kontrak.
- Tergabung dalam 1 asosiasi induk perusahaan ataupun anak perusahaan dengan perusahaan atas nama kontrak tersebut (merupakan satu group usaha, baik secara formal maupun informal).
- Perusahaan lain yang memiliki primemover yang
Group Exposure (untuk perorangan)
Yang termasuk dalam group exposure untuk Lessee Perorangan adalah: Pihak lain yang menjadi Personal Guarantee dari kontrak yang dibiayai. Seluruh anggota keluarga Lessee dalam satu KK (kecuali dapat dibuktikan memiliki sumber penghasilan yang berbeda); atau Anggota keluarga yang tidak berada dalam 1 KK ataupun pihak lain yang berbeda namun memiliki sumber penghasilan yang sama.
Hak Opsi
Hak pilih oleh Lessee pada akhir masa sewa guna usaha, dimana Lessee berhak untuk membeli kembali atau memperpanjang masa sewa atas barang modal tersebut.
Hirarki On
Urutan Pengalokasian Uang konsumen jika konsumen melakukan pembayaran Angsuran : 1. AR Others 2. Denda Asuransi 3. Asuransi 4. Denda keterlambatan 5. Angsuran.
Hirarki Off
Urutan Pengalokasian Uang konsumen jika konsumen melakukan pembayaran Angsuran: 1. Angsuran 2. Denda dapat dibayar dibelakang.
Importir
Pihak yang memiliki izin dan berprofesi sebagai Pemasok barang modal dari Luar Negeri, baik baru maupun bekas, yang menjadi obyek sewa guna usaha.
Jaminan Pengganti
Jaminan yang diminta berdasarkan approval dari Credit Committee, apabila pada awal kontrak unit yang akan dibiayai perlu dilakukan BBN / Mutasi.
Kapitalisasi
Konsumen tidak membayar dimuka / berhutang ke pihak multifinance atas biaya yang dibebankan kepadanya (selama diatur di SK).
Klausula
Persyaratan dari suatu perjanjian yang harus dipenuhi oleh penanggung dan tertanggung.
Kontrak Aktif
Kontrak yang statusnya masih live di sistem.
Kontrak Expired
Kontrak yang sudah lunas.
Kontrak Mature
Kontrak yang masa tenornya akan selesai / berakhir.
Lease Payment
Jumlah pembayaran berkala yang dilakukan oleh lessee kepada lessor atas pembiayaan yang diterimanya, selama jangka waktu yang disepakati.
Lesse
Sebutan konsumen dalam produk SGU.
Lessor
Sebutan untuk perusahaan pembiayaan dalam SGU.
Loan To Value (LTV)
Total Nilai pinjaman termasuk dengan nilai yang di kapitalisasi terhadap harga jaminan (NTF / Nilai Taksasi).
Net Yield
Jumlah bunga efektif yang diterima Perusahaan setelah memperhitungkan pendapatan di luar bunga yang dikenakan kepada Lessee pada saat persetujuan pembiayaan setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pihak leasing (meliputi: pendapatan bunga, pendapatan administrasi, pendapatan asuransi dan pendapatan lain-lain, dikurangi biaya administrasi ke Supplier dan lain-lain) dan dihitung dengan menggunakan suku bunga efektif.
Net To Finance (NTF)
Keseluruhan jumlah pembiayaan, pinjaman / kredit yang diberikan kepada konsumen / lesse.
Nilai Taksasi
Harga taksiran pihak multifinance atau leasing dari kendaraan tersebut sesuai harga wajar yang berlaku.
Operating Lease
Sewa guna usaha tanpa hak opsi, dimana transaksi sewa guna usaha merupakan murni sewa menyewa saja. Biasanya jumlah uang sewa guna usaha lebih kecil dibandingkan harga perolehan barang modal berikut bunganya.
On The Road (OTR)
Harga kendaraan termasuk surat – suratnya (BPKB + STNK). Harga OTR resmi bisa berubah sewaktu-waktu.
Payment Point
Fasilitas bagi konsumen untuk dapat melakukan pembayaran angsuran dimana saja dan kapan saja melalui pihak lain rekanan tiap-tiap perusahaan leasing.
Past due
Keterlambatan pembayaran dari konsumen.
Pengecekan BPKB
Kegiatan untuk memastikan BPKB kendaraan yang akan dibiayai tidak bermasalah, baik dari keaslian (dapat dilakukan oleh pihak leasing), keakuratan data kendaraan yang tercantum di BPKB termasuk diblokir / tidak (dilakukan ke Samsat atau cara lain yang disetujui oleh Credit Commitee).
Penjamin
Pihak ketiga yang ikut bertanggung jawab atas pembayaran kembali fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Konsumen, termasuk Pihak yang melakukan pembayaran untuk kepentingan Konsumen. Penjamin harus benar-benar mampu secara kapasitas untuk memenuhi pembayaran ke pihak kreditur apabila Konsumen mengalami wanprestasi.
Perjanjian SGU
Perjanjian yang ditandatangani oleh Lessor dan Lessee serta Pihak terkait lainnya atas fasilitas sewa guna usaha yang diberikan Lessor.
Perjanjian Pembiayaan Konsumen (PPK)
Perjanjian yang ditandatangani oleh Perusahaan dan Konsumen serta pihak terkait lainnya atas fasilitas pembiayaan yang diberikan Perusahaan.
Pre Payment
Pelunasan dipercepat → konsumen melunasi hutangnya sebelum jatuh tempo / masa tenor berakhir.
Price list
Daftar harga kendaraan yang digunakan sebagai patokan harga dalam struktur pembiayaan ke konsumen dimana price list ini selalu berubah secara berkala.
Rate
Bunga yang dibebankan atas pokok hutang konsumen.
Release
Pengambilan asset document yang dijaminkan setelah melakukan pelunasan.
Repeat Order (RO)
Pembiayaan kepada konsumen yang sudah pernah dibiayai sebelumnya, dimana kontrak sebelumnya masih berjalan atau sudah berakhir dengan kondisi unit yang akan dibiayai berbeda / sama (termasuk kontrak past due yang dibiayai kembali, dimana unit dan Lessee adalah sama).
Reschedule
Perubahan struktur pembiayaan yang sedang berjalan karena permohonan konsumen dan disetujui oleh Credit Committee masing-masing leasing.
Residual Value
Nilai sisa, yaitu nilai barang modal pada akhir masa sewa guna usaha yang telah disepakati pada awal masa sewa guna usaha.
Running Rate
Rate yang dijual Supplier ke Konsumen.
Security Deposit
Jumlah uang yang diterima Lessor dari Lessee pada permulaan masa sewa, sebagai jaminan untuk kelancaran pembayaran sewa (simpanan jaminan yang diakumulasikan sebesar DP).
Sewa Guna Usaha (SGU)
Sewa Guna Usaha / Leasing yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara angsuran.
Surat Perintah Kerja (SPK)
Istilah dalam kredit perbankan ini artinya adalah surat perjanjian yang dilakukan oleh 2 belah pihak, dimana salah satu pihak berkewajiban melakukan suatu lingkup pekerjaan tertentu atas perintah pihak lain dalam suatu periode tertentu.
Step Up / Down
Pembayaran uang sewa guna usaha yang meningkat (up) atau menurun (down) dibandingkan besarnya angsuran sewa guna usaha pada awal kontrak (di luar akibat efek floating interest rate).
Struktur Pembiayaan
Persyaratan mengenai kontrak yang (akan) dibiayai, meliputi aset yang dibiayai, jangka waktu pembiayaan serta biaya-biaya yang dibebankan kepada Konsumen, namun tidak termasuk ketentuan menyangkut profil Konsumen dan keputusan pembiayaan.
Supplier
Pihak yang bertindak sebagai Penjual kendaraan dalam transaksi CF (consumer finance) atau barang modal dalam transaksi SGU baik baru, maupun bekas, di mana unit tersebut menjadi obyek pembiayaan.
Supplier Rate
Rate yang dijual pihak leasing atau multifinance ke pihak Supplier.
Surat Pernyataan Penerimaan Barang Modal (SPPBM)
Dokumen yang menjadi dasar / bukti bahwa Lessee telah menerima barang modal dari Lessor.
Survey
Kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh data dan informasi secara langsung dari konsumen sebagai pendukung kelayakan aplikasi yang diajukan.
T/C (Term & Condition)
Singkatan dari Term and Condition, yaitu kondisi-kondisi (syarat-syarat) yang berhubungan dengan struktur pembiayaan yang harus terpenuhi sebelum pengeluaran PO dan pembayaran Funding.
Tagging
Kegiatan pemeriksaan fisik barang modal untuk mencocokkan antara lain: serial number fisik barang dengan invoice, mengecek hour meter, melihat kondisi fisik unit, mengambil gesekan serial number / nomor rangka dan mesin bila (ada), serta foto unit dari 4 sisi (bila kondisi barang modal memungkinkan).
TDP (Total Down Payment)
Dalam SGU
Keseluruhan pembayaran pendahuluan yang harus dilakukan Lessee, baik kepada Lessor maupun Supplier. Terdiri dari:
- Uang muka (DP)
- Biaya administrasi
- Premi asuransi
- Uang sewa guna usaha pertama (bila in advance)
- Biaya lain-lain yang dipersyaratkan
Dalam CF
Keseluruhan pembayaran pendahuluan yang harus dilakukan Konsumen, baik via Perusahaan maupun Supplier. TDP terdiri:
- Uang muka (DP)
- Biaya administrasi
- Premi asuransi
- Angsuran pertama (bila in advance)
- Biaya lain – lain yg dipersyaratkan
Tempat Domisili
Tempat tinggal konsumen / penjamin pada saat Tempat tinggal konsumen / penjamin pada saat dilakukan pembiayaan.
Tenor
Lamanya jangka waktu pembiayaan.
Total Credit Exposure
Total nilai exposure yang terhitung dari nilai O/S principal + accrued interest + angsuran tertunggak + asuransi tertunggak + denda tertunggak dari semua kontrak atas nama konsumen tersebut ataupun kontrak di mana konsumen tersebut bertindak sebagai Personal Guarantee untuk kontrak atas nama customer lainnya.
Third Party Liability (TPL)
Istilah dalam kredit perbankan ini artinya Jaminan tambahan yang diberikan kepada konsumen dikarenakan ada tuntutan dari pihak ke-3 (no Premi).
Wanprestasi
Kondisi di mana konsumen melakukan pelanggaran atas perjanjian yang dibuat dengan perusahaan pembiayaan atau leasing.
Weighted Average Running Rate (WARR)
Nilai rata-rata tertimbang dari suku bunga efektif (running rate) yang dibebankan ke konsumen selama periode tertentu (misal: per bulan, per Cabang atau keseluruhan kontrak).
Weighted Average Supplier Rate (WASR)
Nilai rata-rata tertimbang dari suku bunga efektif (supplier rate) yang dibebankan ke supplier selama periode tertentu (misal: per bulan, per Cabang atau keseluruhan kontrak).
Silakan bagikan artikel yang berisi istilah dalam kredit perbankan ini pada yang lainnya ya agar bisa bermanfaat bagi sesama.