<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>cek npwp online Archives - inafina.com</title>
	<atom:link href="https://inafina.com/tag/cek-npwp-online/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://inafina.com/tag/cek-npwp-online/</link>
	<description>Situs Pinjaman Uang Terbaik</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Jun 2022 15:28:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.1</generator>

<image>
	<url>https://inafina.com/wp-content/uploads/2017/04/inafina-1-150x150.png</url>
	<title>cek npwp online Archives - inafina.com</title>
	<link>https://inafina.com/tag/cek-npwp-online/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Cek NPWP Online, Mudah dan Praktis (Ayo Coba Sekarang!)</title>
		<link>https://inafina.com/cek-npwp-online/</link>
					<comments>https://inafina.com/cek-npwp-online/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[inafina.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jun 2022 15:28:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis dan Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[bayar pajak]]></category>
		<category><![CDATA[cek npwp online]]></category>
		<category><![CDATA[Dirjen Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[npwp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://inafina.com/?p=2205</guid>

					<description><![CDATA[<p>Cek NPWP Online. Salah satu cara untuk menjadi masyarakat yang baik adalah taat membayar pajak. Pajak di Indonesia sendiri ada 5 jenis, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Setiap wajib pajak tentu memiliki kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://inafina.com/cek-npwp-online/">Cek NPWP Online, Mudah dan Praktis (Ayo Coba Sekarang!)</a> appeared first on <a href="https://inafina.com">inafina.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-2208 aligncenter" src="https://inafina.com/wp-content/uploads/2022/06/cek-npwp-online.png" alt="cek npwp online" width="600" height="400" /></p>
<p><span style="color: #000000;"><strong>Cek NPWP Online. </strong></span>Salah satu cara untuk menjadi masyarakat yang baik adalah taat membayar pajak. Pajak di Indonesia sendiri ada 5 jenis, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).</p>
<p>Setiap wajib pajak tentu memiliki kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini merupakan “kartu sakti” untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan perpajakan.</p>
<p>Wajib pajak itu sendiri adalah sebutan untuk seseorang atau instansi yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan.</p>
<p>Kini hampir 50% segala aktivitas dapat dilakukan secara online, begitupun untuk mengecek NPWP. Tapi tidak semua orang paham bagaimana cara cek NPWP online untuk itu kami akan mengulas sedikit mulai dari pengertian sampai cara cetak kartu NPWP yang hilang atau rusak.</p>
<h2><strong><span style="color: #000000;">Pengertian NPWP</span> </strong></h2>
<p><img decoding="async" class="size-full wp-image-2209 aligncenter" src="https://inafina.com/wp-content/uploads/2022/06/cek-no-npwp-dengan-nama.png" alt="cek no npwp dengan nama" width="600" height="400" /></p>
<p>Pajak merupakan bentuk kontribusi wajib kepada negara dari orang pribadi maupun badan tertentu. Salah satu penerapan dalam menjalankan kewajiban membayar pajak adalah mempunyai sebuah NPWP.</p>
<p>NPWP ialah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan pada seseorang atau instansi (wajib pajak). Salah satu fungsinya adalah sebagai tanda pengenal/identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban</p>
<p>Nomor NPWP terdiri 15 digit angka, 9 digit angka pertama menunjukkan informasi kode wajib pajak dan 6 digit terakhir menginfokan kode administrasi, Contohnya : 12.345.678.9-012.000.</p>
<p>Nomor Pokok Wajib Pajak akan diberikan kepada pribadi atau instansi yang memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif walaupun Anda berpindah tempat tinggal NPWP tidak akan berubah.</p>
<h2><span style="color: #000000;"><strong>Jenis NPWP</strong></span></h2>
<p><img decoding="async" class="size-full wp-image-2210 aligncenter" src="https://inafina.com/wp-content/uploads/2022/06/kartu-npwp.png" alt="kartu npwp" width="600" height="400" /></p>
<p>Ada 2 jenis Nomor Pokok Wajib Pajak, apa saja itu?</p>
<h3><strong><span style="color: #000000;">NPWP Pribadi</span> </strong></h3>
<p><span style="color: #000000;"><strong>Orang pribadi</strong> :</span> Wajib pajak yang masih <em>single </em></p>
<p><strong><span style="color: #000000;">Hidup berpisah :</span></strong> Ditujukan kepada wanita yang sudah menikah (dikenai pajak secara terpisah) dikarenakan ia sudah hidup berpisah atau cerai</p>
<p><strong><span style="color: #000000;">Pisah harta :</span> </strong>Diberikan kepada suami istri yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.</p>
<p><strong><span style="color: #000000;">Memilih terpisah :</span></strong> Ditujukan kepada wanita (sudah menikah) selain kategori hidup berpisah  dan pisah harta. Ia lebih memilih melaksanakan hak &amp; kewajiban terpisah dengan suaminya.</p>
<p><strong><span style="color: #000000;">Warisan belum terbagi :</span> </strong>Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan sebuah kesatuan subjek pajak pengganti atau menggantikan mereka yang berhak (ahli waris)</p>
<h3><strong><span style="color: #000000;">NPWP Badan Usaha</span> </strong></h3>
<p><strong><span style="color: #000000;">Badan :</span> </strong>Ditujukan untuk sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan (baik mempunyai suatu usaha atau tidak)</p>
<p><strong><span style="color: #000000;">Joint operation :</span></strong> Bentuk kerjasama operasi untuk melaksanakan penyerahan barang kena pajak</p>
<h2><strong><span style="color: #000000;">Fungsi NPWP</span> </strong></h2>
<p>Terdapat 8 fungsi NPWP yang masih jarang orang ketahui, antara lain sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Sebagai sarana administrasi perpajakan</li>
<li>Sebagai Identitas atau tanda pengenal wajib pajak</li>
<li>Dicantumkan ke dalam setiap dokumen perpajakan</li>
<li>Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi</li>
<li>Berfungsi untuk mengurus proses <a href="https://www.pajak.go.id/id/restitusi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">restitusi</a></li>
<li>Pelengkap dokumen untuk mengajukan kredit atau pinjaman dana tunai menggunakan <a href="https://www.danafina.com/gadai-bpkb-motor/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">BPKB motor</a> atau mobil</li>
<li>Membeli produk investasi (reksadana, deposito atau saham)</li>
<li>Mengikuti lelang dari pemerintah</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #000000;"><strong>Baca Juga : </strong><a href="https://inafina.com/dana-tunai-cepat/" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><span style="color: #0000ff;"><strong>Dana Tunai Cepat dan Mudah Pengajuannya Secara Online Loh!</strong></span></a></span></p>
<h2><span style="color: #000000;"><strong>Cara Cek NPWP Online</strong></span></h2>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-2211 aligncenter" src="https://inafina.com/wp-content/uploads/2022/06/ereg.pajak_.go_.id-cek-npwp.png" alt="ereg.pajak.go.id cek npwp" width="600" height="400" /></p>
<p>Berikut adalah 3 cara sederhana untuk cek NPWP online untuk memastikan apakah NPWPmu masih aktif atau tidak :</p>
<ol>
<li>
<h3><span style="color: #000000;"><strong>Melakukan Scan QR Code (Khusus NPWP Elektronik)</strong></span></h3>
</li>
</ol>
<ul>
<li>Pindai QR code yang terdapat pada NPWP Elektronik</li>
<li>QR code ini mempunyai sebuah tautan unik pada halaman account.pajak.go.id</li>
<li>Masukan tautan tersebut ke dalam browser</li>
<li>Masukkan kode keamanan di halaman cek NPWP</li>
<li>Klik tombol cek</li>
<li>Selanjutnya silahkan tunggu nanti akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP</li>
</ul>
<ol start="2">
<li>
<h3><strong><span style="color: #000000;">Akses Website Ereg.pajak.go.id</span> </strong></h3>
</li>
</ol>
<ul>
<li>Buka website Ereg.pajak.go.id</li>
<li>Input data NIK dan Nomor KK</li>
<li>Masukkan kode <em>Captcha</em></li>
<li>Klik cari</li>
<li>Bila muncul nomor dan identitas NPWP (Berarti Nomor Pokok Wajib Pajak Anda aktif)</li>
</ul>
<ol start="3">
<li>
<h3><span style="color: #000000;"><strong>Melalui Aplikasi M-Pajak</strong></span></h3>
</li>
</ol>
<ul>
<li>Unduh aplikasi di <em>playstore</em> atau <em>Appstore</em></li>
<li>Masukkan data akun yang telah terdaftar</li>
<li>Setelah berhasil masuk klik cek NPWP</li>
<li>Jika data keluar lengkap berarti NPWPmu masih aktif</li>
</ul>
<p>Nah itulah beberapa cara cek NPWP online untuk memastikan apakah datamu masih aktif atau tidak, mudah sekali bukan?</p>
<p>The post <a href="https://inafina.com/cek-npwp-online/">Cek NPWP Online, Mudah dan Praktis (Ayo Coba Sekarang!)</a> appeared first on <a href="https://inafina.com">inafina.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://inafina.com/cek-npwp-online/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cara Membuat NPWP Secara Offline atau Online Bagi Wajib Pajak</title>
		<link>https://inafina.com/cara-membuat-npwp/</link>
					<comments>https://inafina.com/cara-membuat-npwp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[inafina.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 May 2019 07:45:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis dan Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[cek npwp]]></category>
		<category><![CDATA[cek npwp online]]></category>
		<category><![CDATA[npwp]]></category>
		<category><![CDATA[pajak pribadi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://inafina.com/?p=1275</guid>

					<description><![CDATA[<p>Cara Membuat NPWP. Beberapa masyarakat yang memiliki penghasilan diwajibkan untuk memiliki NPWP, dimana NPWP ini sendiri merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak, diberikan oleh Ditjen Pajak untuk perorangan. Setiap wajib pajak tersebut membutuhkan NPWP untuk identitas resmi yang digunakan sebagai transaksi perpajakan. Lalu bagaimana cara untuk membuat NPWP pribadi? Pada dasarnya cara membuat NPWP cukup mudah &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://inafina.com/cara-membuat-npwp/">Cara Membuat NPWP Secara Offline atau Online Bagi Wajib Pajak</a> appeared first on <a href="https://inafina.com">inafina.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1283 aligncenter" src="http://inafina.com/wp-content/uploads/2019/05/cara-membuat-NPWP.jpg" alt="cara membuat NPWP" width="600" height="380" /></p>
<p>Cara Membuat NPWP. Beberapa masyarakat yang memiliki penghasilan diwajibkan untuk memiliki NPWP, dimana NPWP ini sendiri merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak, diberikan oleh Ditjen Pajak untuk perorangan.</p>
<p>Setiap wajib pajak tersebut membutuhkan NPWP untuk identitas resmi yang digunakan sebagai transaksi perpajakan.</p>
<p>Lalu bagaimana cara untuk membuat NPWP pribadi? Pada dasarnya cara membuat NPWP cukup mudah dan terbilang sederhana. Dan berikut ini adalah beberapa di antaranya:</p>
<h3><span style="color: #000000;"><strong>Penghasilan Tidak Kena Pajak</strong></span></h3>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1284 aligncenter" src="http://inafina.com/wp-content/uploads/2019/05/tempat-membuat-nomor-pokok-wajib-pajak-di-banyuwangi.jpg" alt="tempat membuat nomor pokok wajib pajak di banyuwangi" width="1000" height="667" /></p>
<p>Seseorang dapat dinyatakan menjadi wajib pajak apabila sudah memiliki penghasilan melebihi penghasilan yang tidak kena pajak ( PTKP ) dalam satu tahun.</p>
<p>Hal tersebut berlaku untuk setiap orang baik itu yang sudah berkeluarga ataupun belum. Tetapi untuk wanita yang sudah menikah dimana tidak melakukan perjanjian pisah harta serta pisah penghasilan dengan suami tidak wajib untuk mempunyai NPWP.</p>
<p>Penghasilan tidak kena pajak terbaru yaitu sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Rp 54 juta untuk wajib pajak pribadi orang yang sudah menikah.</li>
<li>Rp 4,5 juta dimana tambahan untuk wajib pajak orang yang sudah menikah.</li>
<li>Rp 54 juta untuk istri yang memiliki penghasilan dimana digabung dengan penghasilan suami.</li>
<li>Rp 4,5 juta untuk tambahan setiap anggota keluarga sedarah serta keluarga yang masih dalam garis keturunan dan anak angkat yang sudah menjadi tanggungan sepenuhnya.</li>
</ol>
<p>Jadi pada intinya adalah bagi mereka yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta ke bawah, maka tidak diwajibkan atau dibebaskan dari laporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.</p>
<p>Jika ingin tetap mendapatkna NPWP, maka Anda harus melaporkan SPT pajak karena jika tidak dilaporkan maka NPWP akan dinonaktifkan.</p>
<p>Sedangkan untuk Anda yang sudah memiliki penghasilan lebih dari batas maksimal PTKP tersebut, maka telah tercatat memenuhi persyaratan wajib pajak ataupun mempunyai NPWP serta melaporkan pajak Anda.</p>
<h3><span style="color: #000000;"><strong>Syarat Membuat NPWP</strong></span></h3>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1285 aligncenter" src="http://inafina.com/wp-content/uploads/2019/05/biaya-pembuatan-nomor-pokok-wajib-pajak.jpg" alt="biaya pembuatan nomor pokok wajib pajak" width="750" height="417" /></p>
<p>Namun sebelum membahas tentang tahapan cara membuat NPWP yang perlu dilakukan untuk bisa membuat NPWP pribadi, ada baiknya Anda tahu apa saja persyaratan yang dibutuhkan tersebut? Berikut ini beberapa informasinya:</p>
<ol>
<li>Untuk membuat NPWP pribadi untuk para pekerja kantoran atau karyawan, maka persyaratan yang dibutuhkan adalah harus Warga Negara Indonesia, dimana melengkapi dokumen fotokopi KTP. Sedangkan untuk Warga Negara Asing harus membawa fotokopi passport atau kartu izin tinggal. Lalu surat keterangan kerja dari tempat kerja, untuk pegawai negeri dapat membawa surat keputusan dan mengisi secara lengkap formulir pengajuan NPWP.</li>
<li>Kemudian untuk NPWP pribadi untuk wirausaha, maka harus Warga Negara Indonesia melampirkan fotokopi KTP, kemudian untuk Warga Negara Asing melampirkan fotokopi paspor atau kartu izin tinggal. Membawa surat keterangan usaha yang dikeluarkan oleh lurah atau bukti tagihan listrik. Selain itu juga menyertakan surat penyertaan yang telah ditandatangani di atas materai bernilai 6000 rupiah. Selain itu surat tersebut menjelaskan jika wajib pajak benar – benar mempunyai usaha maupun pekerja bebas.</li>
<li>Lalu untuk syarat membuat NPWP bagi wanita yang telah menikah, dimana penghasilannya lebih besar dibanding suami, maka bisa mengajukan NPWP yang terpisah dari suami. Persyaratannya adalah fotokopi NPWP suami, KK dan juga KTP. Kemudian surat keterangan kerja dari sebuah perusahaan tempat bekerja, lalu surat perjanjian pemisahan harta serta penghasilan yang sudah disetujui oleh ke dua belah pihak. Dan juga mengisi formulir dari pengajuan NPWP.</li>
</ol>
<h3><strong>Cara Membuat NPWP </strong></h3>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1287 aligncenter" src="http://inafina.com/wp-content/uploads/2019/05/syarat-membuat-npwp-karyawan.jpg" alt="syarat membuat npwp karyawan" width="1000" height="667" /></p>
<p>Pada dasarnya membuat NPWP dapat dilakukan dengan 2 cara, dimana setelah semua persyaratan tersebut sudah terpenuhi, maka sekarang ini sudah dapat mengajukan pembuatan NPWP.</p>
<p>Membuat NPWP pribadi terbilang cukup mudah. Karena nantinya Anda bisa mengajukannya secara langsung maupun online. Mau mengajukan secara langsung? maka Anda dapat melakukan beberapa hal seperti berikut:</p>
<ol>
<li>Langsung mengunjungi kantor pelayanan pajak dimana nantinya harus mengisi formulir dan juga beberapa hal yang sudah diberikan oleh kantor pajak tersebut. Anda hanya perlu mengikuti setiap arahan dari pihak kantor pajak tersebut. Untuk waktu memuat kartu NPWP ini sendiri tidak berlangsung lama, dimana hanya dalam satu hari kerja saja selain itu juga tidak dipungut biaya atau gratis.</li>
<li>Selain itu juga bisa menggunakan jasa pos maupun ekspedisi, metode tersebut dapat dipilih jika memang lokasi dari kantor pajak terlalu jauh. Anda nantinya dapat mendatangi kantor pos maupun jasa ekspedisi, kemudian mengisi formulir pendaftaran dan mengirimkannya yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><span style="color: #000000;"><strong>Baca Juga : <a href="https://inafina.com/tips-keuangan/" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><span style="color: #0000ff;">Tips Keuangan Bagi Kamu yang Sulit Mengelola Gaji</span></a></strong></span></p>
<p>Sedangkan untuk membuat NPWP pribadi dengan cara online, bisa melalui internet dan lebih dikenal sebagai e-Registration / E-REG DJP. Dan untuk setiap langkahnya adalah sebagai berikut:</p>
<p><strong>Langkah pertama,</strong> adalah mengunjungi situs dari Dirjen Pajak di <a href="http://www.pajak.go.id">pajak.go.id</a> maupun ereg.pajak.go.id/login. Situs tersebut dapat mengakses halaman pendaftaran dari NPWP secara online di situs Dirjen Pajak. Dan pada laman Dirjen Pajak tersebut, maka Anda bisa memilih menu sistem e-Registration.2</p>
<p><strong>Langkah Kedua,</strong> Anda dipersilakan untuk mendaftar lebih dulu untuk bisa memperoleh akun dengan cara mengeklik menu daftar. Kemudian mengisi semua data pendaftaran pengguna secara tepat seperti nama, lalu alamat email, password dan yang lainnya.</p>
<p><strong>Langkah Ketiga,</strong> Setelah itu barulah melakukan aktivasi akun dengan cara membuka kotak masuk email Anda yang digunakan untuk mendaftar, kemudian membuka email yang masuk dari Dirjen Pajak tersebut. Setelah itu tinggal mengikuti petunjuk yang terdapat di dalam email tersebut agar dapat melakukan aktivasi.</p>
<p><strong>Langkah Keempat</strong>, Lalu setelah proses dari aktivasi tersebut selesai, selanjutnya login caranya adalah masukkan email serta password dari akun Anda. Jika sudah masuk ke dalam halaman registrasi pembuatan NPWP, maka tinggal mengisi semua data dengan benar dan mengikuti semua tahapan dengan teliti. Data yang sudah diisi benar, maka nantinya akan terdapat surat keterangan terdaftar sementara.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1290 aligncenter" src="http://inafina.com/wp-content/uploads/2019/05/dokumen-untuk-melamar-kerja.jpg" alt="dokumen untuk melamar kerja" width="1000" height="667" /></p>
<p><strong>Langkah Kelima</strong>, setelah nantinya semua data formulir tersebut diisi lengkap, maka Anda bisa mengeklik daftar untuk mengirimkan formulir registrasi wajib pajak tersebut secara elektronik ke kantor pajak.</p>
<p><strong>Langkah Keenam</strong>, Anda harus mencetak dokumen seperti halnya yang tampak di komputer seperti formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.</p>
<p><strong>Langkah Ketujuh,</strong> Lalu tandatangani formulir regristrasi wajib pajak dan juga melengkapi dokumennya. Dan setelah formulir tersebut sudah dicetak dan ditandatangani, maka Anda bisa menyatuknnya dengan beberapa berkas kelengkapan yang sudah dipersiapkan.</p>
<p><strong>Langkah Kedelapan</strong>, Setelah itu tinggal mengirimkan formulir registrasi tersebut ke KPP dan jika semua berkas serta kelengkapannya sudah siap, maka tinggal mengirimkan formulir registrasi wajib pajak, kemudian surat keterangan terdaftar sementara yang telah diberikan tanda tangan dan beberapa dokumen lain ke KPP melalui pos tercatat.</p>
<p><strong>Langkah Kesembilan</strong>, Namun jika memang tidak ingin repot, Anda bisa melakukan scan dokumen dan mengunggahnya dengan bentuk <em>soft file</em> melalui aplikasi e-Registration.</p>
<p><strong>Langkah Kesepuluh</strong>, cek status serta tunggu kiriman kartu NPWP, jika status ditolak, maka Anda bisa memperbaiki beberapa data yang mungkin salah atau kurang lengkap. Jika status telah disetujui, maka kartu NPWP tersebut akan dikirimkan ke alamat Anda.</p>
<p>Itulah beberapa cara membuat NPWP secara online atau offline, tidak ada lagi alasan untuk malas bayar pajak. Semoga informasi diatas bermanfaat untuk kita semua dan bertambahlah pengetahuan kita.</p>
<p>The post <a href="https://inafina.com/cara-membuat-npwp/">Cara Membuat NPWP Secara Offline atau Online Bagi Wajib Pajak</a> appeared first on <a href="https://inafina.com">inafina.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://inafina.com/cara-membuat-npwp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
