Cara Membuat NPWP Secara Offline atau Online Bagi Wajib Pajak

cara membuat NPWP

Cara Membuat NPWP. Beberapa masyarakat yang memiliki penghasilan diwajibkan untuk memiliki NPWP, dimana NPWP ini sendiri merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak, diberikan oleh Ditjen Pajak untuk perorangan.

Setiap wajib pajak tersebut membutuhkan NPWP untuk identitas resmi yang digunakan sebagai transaksi perpajakan.

Lalu bagaimana cara untuk membuat NPWP pribadi? Pada dasarnya cara membuat NPWP cukup mudah dan terbilang sederhana. Dan berikut ini adalah beberapa di antaranya:

Penghasilan Tidak Kena Pajak

tempat membuat nomor pokok wajib pajak di banyuwangi

Seseorang dapat dinyatakan menjadi wajib pajak apabila sudah memiliki penghasilan melebihi penghasilan yang tidak kena pajak ( PTKP ) dalam satu tahun.

Hal tersebut berlaku untuk setiap orang baik itu yang sudah berkeluarga ataupun belum. Tetapi untuk wanita yang sudah menikah dimana tidak melakukan perjanjian pisah harta serta pisah penghasilan dengan suami tidak wajib untuk mempunyai NPWP.

Penghasilan tidak kena pajak terbaru yaitu sebagai berikut:

  1. Rp 54 juta untuk wajib pajak pribadi orang yang sudah menikah.
  2. Rp 4,5 juta dimana tambahan untuk wajib pajak orang yang sudah menikah.
  3. Rp 54 juta untuk istri yang memiliki penghasilan dimana digabung dengan penghasilan suami.
  4. Rp 4,5 juta untuk tambahan setiap anggota keluarga sedarah serta keluarga yang masih dalam garis keturunan dan anak angkat yang sudah menjadi tanggungan sepenuhnya.

Jadi pada intinya adalah bagi mereka yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta ke bawah, maka tidak diwajibkan atau dibebaskan dari laporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

Jika ingin tetap mendapatkna NPWP, maka Anda harus melaporkan SPT pajak karena jika tidak dilaporkan maka NPWP akan dinonaktifkan.

Sedangkan untuk Anda yang sudah memiliki penghasilan lebih dari batas maksimal PTKP tersebut, maka telah tercatat memenuhi persyaratan wajib pajak ataupun mempunyai NPWP serta melaporkan pajak Anda.

Syarat Membuat NPWP

biaya pembuatan nomor pokok wajib pajak

Namun sebelum membahas tentang tahapan cara membuat NPWP yang perlu dilakukan untuk bisa membuat NPWP pribadi, ada baiknya Anda tahu apa saja persyaratan yang dibutuhkan tersebut? Berikut ini beberapa informasinya:

  1. Untuk membuat NPWP pribadi untuk para pekerja kantoran atau karyawan, maka persyaratan yang dibutuhkan adalah harus Warga Negara Indonesia, dimana melengkapi dokumen fotokopi KTP. Sedangkan untuk Warga Negara Asing harus membawa fotokopi passport atau kartu izin tinggal. Lalu surat keterangan kerja dari tempat kerja, untuk pegawai negeri dapat membawa surat keputusan dan mengisi secara lengkap formulir pengajuan NPWP.
  2. Kemudian untuk NPWP pribadi untuk wirausaha, maka harus Warga Negara Indonesia melampirkan fotokopi KTP, kemudian untuk Warga Negara Asing melampirkan fotokopi paspor atau kartu izin tinggal. Membawa surat keterangan usaha yang dikeluarkan oleh lurah atau bukti tagihan listrik. Selain itu juga menyertakan surat penyertaan yang telah ditandatangani di atas materai bernilai 6000 rupiah. Selain itu surat tersebut menjelaskan jika wajib pajak benar – benar mempunyai usaha maupun pekerja bebas.
  3. Lalu untuk syarat membuat NPWP bagi wanita yang telah menikah, dimana penghasilannya lebih besar dibanding suami, maka bisa mengajukan NPWP yang terpisah dari suami. Persyaratannya adalah fotokopi NPWP suami, KK dan juga KTP. Kemudian surat keterangan kerja dari sebuah perusahaan tempat bekerja, lalu surat perjanjian pemisahan harta serta penghasilan yang sudah disetujui oleh ke dua belah pihak. Dan juga mengisi formulir dari pengajuan NPWP.

Cara Membuat NPWP 

syarat membuat npwp karyawan

Pada dasarnya membuat NPWP dapat dilakukan dengan 2 cara, dimana setelah semua persyaratan tersebut sudah terpenuhi, maka sekarang ini sudah dapat mengajukan pembuatan NPWP.

Membuat NPWP pribadi terbilang cukup mudah. Karena nantinya Anda bisa mengajukannya secara langsung maupun online. Mau mengajukan secara langsung? maka Anda dapat melakukan beberapa hal seperti berikut:

  1. Langsung mengunjungi kantor pelayanan pajak dimana nantinya harus mengisi formulir dan juga beberapa hal yang sudah diberikan oleh kantor pajak tersebut. Anda hanya perlu mengikuti setiap arahan dari pihak kantor pajak tersebut. Untuk waktu memuat kartu NPWP ini sendiri tidak berlangsung lama, dimana hanya dalam satu hari kerja saja selain itu juga tidak dipungut biaya atau gratis.
  2. Selain itu juga bisa menggunakan jasa pos maupun ekspedisi, metode tersebut dapat dipilih jika memang lokasi dari kantor pajak terlalu jauh. Anda nantinya dapat mendatangi kantor pos maupun jasa ekspedisi, kemudian mengisi formulir pendaftaran dan mengirimkannya yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan.

Baca Juga : Tips Keuangan Bagi Kamu yang Sulit Mengelola Gaji

Sedangkan untuk membuat NPWP pribadi dengan cara online, bisa melalui internet dan lebih dikenal sebagai e-Registration / E-REG DJP. Dan untuk setiap langkahnya adalah sebagai berikut:

Langkah pertama, adalah mengunjungi situs dari Dirjen Pajak di pajak.go.id maupun ereg.pajak.go.id/login. Situs tersebut dapat mengakses halaman pendaftaran dari NPWP secara online di situs Dirjen Pajak. Dan pada laman Dirjen Pajak tersebut, maka Anda bisa memilih menu sistem e-Registration.2

Langkah Kedua, Anda dipersilakan untuk mendaftar lebih dulu untuk bisa memperoleh akun dengan cara mengeklik menu daftar. Kemudian mengisi semua data pendaftaran pengguna secara tepat seperti nama, lalu alamat email, password dan yang lainnya.

Langkah Ketiga, Setelah itu barulah melakukan aktivasi akun dengan cara membuka kotak masuk email Anda yang digunakan untuk mendaftar, kemudian membuka email yang masuk dari Dirjen Pajak tersebut. Setelah itu tinggal mengikuti petunjuk yang terdapat di dalam email tersebut agar dapat melakukan aktivasi.

Langkah Keempat, Lalu setelah proses dari aktivasi tersebut selesai, selanjutnya login caranya adalah masukkan email serta password dari akun Anda. Jika sudah masuk ke dalam halaman registrasi pembuatan NPWP, maka tinggal mengisi semua data dengan benar dan mengikuti semua tahapan dengan teliti. Data yang sudah diisi benar, maka nantinya akan terdapat surat keterangan terdaftar sementara.

dokumen untuk melamar kerja

Langkah Kelima, setelah nantinya semua data formulir tersebut diisi lengkap, maka Anda bisa mengeklik daftar untuk mengirimkan formulir registrasi wajib pajak tersebut secara elektronik ke kantor pajak.

Langkah Keenam, Anda harus mencetak dokumen seperti halnya yang tampak di komputer seperti formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.

Langkah Ketujuh, Lalu tandatangani formulir regristrasi wajib pajak dan juga melengkapi dokumennya. Dan setelah formulir tersebut sudah dicetak dan ditandatangani, maka Anda bisa menyatuknnya dengan beberapa berkas kelengkapan yang sudah dipersiapkan.

Langkah Kedelapan, Setelah itu tinggal mengirimkan formulir registrasi tersebut ke KPP dan jika semua berkas serta kelengkapannya sudah siap, maka tinggal mengirimkan formulir registrasi wajib pajak, kemudian surat keterangan terdaftar sementara yang telah diberikan tanda tangan dan beberapa dokumen lain ke KPP melalui pos tercatat.

Langkah Kesembilan, Namun jika memang tidak ingin repot, Anda bisa melakukan scan dokumen dan mengunggahnya dengan bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.

Langkah Kesepuluh, cek status serta tunggu kiriman kartu NPWP, jika status ditolak, maka Anda bisa memperbaiki beberapa data yang mungkin salah atau kurang lengkap. Jika status telah disetujui, maka kartu NPWP tersebut akan dikirimkan ke alamat Anda.

Itulah beberapa cara membuat NPWP secara online atau offline, tidak ada lagi alasan untuk malas bayar pajak. Semoga informasi diatas bermanfaat untuk kita semua dan bertambahlah pengetahuan kita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.