Perbedaan Bank Umum dan BPR

Perbedaan Bank Umum dan BPR

Apa perbedaan bank umum dan BPR? Banyak masyarakat yang masih belum paham mengenai hal ini.

Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang menyediakan jasa perbankan kepada masyarakat umum.

Dalam bisnis perbankan, terdapat dua jenis bank yang populer di Indonesia, yaitu Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

Meskipun keduanya beroperasi dalam bidang perbankan, namun ada perbedaan yang signifikan di antara keduanya. Pada artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara Bank Umum dan BPR.

Pengertian Bank Umum

Bank Umum adalah sebuah institusi keuangan yang memiliki kewenangan untuk menjalankan aktivitas perbankan yang meliputi penerimaan simpanan, penyaluran kredit, pengelolaan dana, dan transaksi valuta asing.

Bank Umum beroperasi sebagai perusahaan terbuka dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Bank Umum dapat dibedakan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.

Bank Umum Konvensional menerapkan prinsip-prinsip perbankan konvensional, sedangkan Bank Umum Syariah menerapkan prinsip-prinsip perbankan syariah.

Pengertian BPR

BPR (Bank Perkreditan Rakyat) adalah institusi keuangan yang beroperasi di Indonesia. BPR didirikan untuk memenuhi kebutuhan kredit dan pembiayaan untuk sektor usaha kecil dan menengah (UKM).

BPR awalnya didirikan sebagai koperasi simpan pinjam pada tahun 1970-an. Namun, pada tahun 1989, Pemerintah Indonesia mengubah status koperasi simpan pinjam menjadi bank dengan nama Bank Perkreditan Rakyat.

BPR memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Perbedaan Antara Bank Umum dan BPR

  1. Status Hukum

Bank Umum beroperasi sebagai perusahaan terbuka dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sedangkan BPR merupakan badan usaha yang tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

  1. Bidang Usaha

Bank Umum memiliki bidang usaha yang luas, meliputi penerimaan simpanan, penyaluran kredit, pengelolaan dana, dan transaksi valuta asing.

Sedangkan BPR berfokus pada pemberian kredit dan pembiayaan untuk sektor usaha kecil dan menengah.

  1. Besar Modal

Bank Umum memiliki modal yang besar karena beroperasi sebagai perusahaan terbuka dan dapat memperoleh modal dari pasar modal.

Sementara itu, BPR memiliki modal yang lebih kecil karena tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

  1. Jangkauan

Bank Umum memiliki jangkauan yang lebih luas karena memiliki cabang di seluruh Indonesia.

Sedangkan BPR memiliki jangkauan yang lebih terbatas karena jumlah cabang yang dimiliki lebih sedikit.

  1. Fokus Pembiayaan

Bank Umum dapat memberikan kredit untuk berbagai jenis usaha, mulai dari usaha kecil hingga besar.

Sedangkan BPR hanya fokus pada pembiayaan sektor usaha kecil dan menengah. Saat ini BPR mitra dari inafina.com telah melayani pengajuan pinjaman multiguna seperti gadai BPKB mobil, motor, sertifikat, KPR dan pinjaman rekening koran.

Prosedur serta prosesnya jauh lebih mudah dibandingkan di leasing dan bank. Namun hanya terbatas di lokasi Jabodetabek saja.

  1. Kepemilikan

Bank Umum umumnya dimiliki oleh investor atau perusahaan besar. Sedangkan BPR dimiliki oleh masyarakat atau kelompok masyarakat melalui koperasi atau badan usaha milik rakyat.

  1. Kebutuhan Dokumen

Bank Umum memiliki persyaratan dokumen yang lebih ketat untuk membuka rekening atau mengajukan kredit.

Sementara itu, BPR memiliki persyaratan dokumen yang lebih mudah, sehingga memudahkan masyarakat kecil untuk mengakses layanan perbankan.

  1. Suku Bunga

Suku bunga yang ditawarkan oleh Bank Umum umumnya lebih tinggi daripada BPR. Hal ini disebabkan karena Bank Umum memiliki kebutuhan modal yang lebih besar dan risiko yang lebih tinggi dalam memberikan kredit kepada berbagai jenis usaha.

Sementara itu, BPR menawarkan suku bunga yang lebih rendah karena fokus pada sektor usaha kecil dan menengah.

  1. Tingkat Likuiditas

Bank Umum memiliki tingkat likuiditas yang lebih tinggi karena memiliki sumber dana yang lebih banyak dari masyarakat dan pasar modal.

Sementara itu, BPR memiliki tingkat likuiditas yang lebih rendah karena sumber dana yang berasal dari simpanan masyarakat.

  1. Pengawasan

Bank Umum diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara itu, BPR diawasi oleh OJK.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Bank Umum dan BPR memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal status hukum, bidang usaha, besar modal, jangkauan, fokus pembiayaan, kepemilikan, kebutuhan dokumen, suku bunga, tingkat likuiditas, dan pengawasan.

Bank Umum umumnya lebih luas dalam bidang usaha dan memiliki jangkauan yang lebih luas daripada BPR, sedangkan BPR lebih fokus pada sektor usaha kecil dan menengah.

Namun, kedua jenis bank ini sama-sama penting dalam mendukung kegiatan ekonomi dan perbankan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.