
Bagaimana cara membuat KK baru? Jika anda baru menikah atau baru menjalani kehidupan rumah tangga, maka penting untuk membuat Kartu Keluarga baru.
Dengan demikian, menyatakan bahwa anda sudah memiliki keluarga baru dan terpisah dari anggota KK sebelumnya yang masih menempel pada orang tua.
Apa Itu KK (Kartu Keluarga)?
Kartu Keluarga adalah sebuah dokumen resmi di Indonesia yang berfungsi sebagai sebuah identitas sekaligus bukti keanggotaan keluarga.
Dokumen ini biasanya mencantumkan berbagai macam data identitas diri lengkap, mulai dari data kepala keluarga, hingga anggota keluarga di satu rumah tangga.
Ada beberapa data yang akan dicantumkan dalam Kartu Keluarga, diantaranya adalah jenis kelamin, nama, hubungan keluarga, tempat tanggal lahir, alamat, hubungan keluarga, agama, dan pekerjaan. Adapun lembaga yang menerbitkan Kartu Keluarga adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah setempat.
Dalam pembuatannya, KK biasanya dibutuhkan untuk mengurus berbagai macam administrasi, antara lain untuk membuat akta kelahiran, membuat KTP dan sebagainya.
Kapan Harus Membuat Kartu Keluarga Baru?
Ada beberapa kondisi yang mewajibkan anda untuk membuat KK baru, berikut ini:
- Keluarga baru biasanya terbentuk karena hubungan pernikahan. Sesudah menikah, maka pasangan wajib membuat Kartu Keluarga yang baru dengan cara mengajukan permohonan secara langsung ke DISDUKCAPIL.
- Terjadi perubahan dalam data anggota keluarga. Jika ada perubahan data pada anggota keluarga, berupa pindah domisili, kelahiran anak, perubahan nama, atau meninggal dunia, maka anda juga harus memperbarui KK.
- Kartu Keluarga rusak berat atau kehilangan. Apabila KK rusak atau hilang sehingga tidak bisa dipakai lagi, maka anda harus membuat KK yang baru dengan menyertakan KK yang rusak.
- Kartu keluarga mengalami rusak ringan. Jika Kartu Keluarga anda mengalami kerusakan yang ringan, antara lain tergores atau sobek, maka anda dapat melakukan penggantian atau perbaikan KK yang baru secara langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Setempat.
- Perubahan status kepala keluarga. Apabila status dari kepala keluarga telah berubah, seperti meninggal dunia, tentu saja Kartu Keluarga wajib diperbarui. Caranya adalah dengan menunjuk salah satu anggota keluarga untuk dijadikan sebagai kepala keluarga yang baru.
Pembuatan Kartu Keluarga yang baru bisa anda ajukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah setempat. Dengan persyaratan membawa semua dokumen pendukung, berupa surat nikah, KTP dan akta kelahiran.
Kartu Keluarga Model Terbaru
Sebelum kita masuk ke pembahasan utama, anda harus tahu dulu bahwa Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Akta Pengesahan Anak dan Akta Pengakuan Anak, kini sudah mengadopsi model dokumen untuk kependudukan terbaru.
Ada beberapa ciri dokumen kependudukan dari model terbaru, antara lain:
- Tidak ada lagi tanda tangan basah oleh pejabat Dukcapil.
- Dokumen tidak dicetak memakai kertas khusus lagi, tapi dicetak menggunakan kertas HVS berwarna putih berukuran A4 dengan bobot 80 gram.
- Ada kelengkapan kode QR yang nantinya bisa langsung terhubung pada situs web Dukcapil Kemendagri.
- Tidak ada cap suatu instansi atau lembaga kembali.
- Nantinya dokumen ini dapat dicetak sendiri memakai salinan digital dan akan diterima lewat email.
Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Baru Sesudah Menikah
Jika anda baru menikah, ada beberapa persyaratan pembuatan KK baru, antara lain:
- Menyertakan salinan KTP kedua orang tua.
- Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga orang tua kedua pihak (pasangan).
- Ikut melampirkan salinan surat nikah kedua orang tua.
- Menyertakan salinan akta kelahiran kedua pasangan, bila ada.
- Melampirkan salinan surat nikah pasangan yang akan membuat Kartu Keluarga baru.
- Membawa surat pengantar RT/RW.
Persyaratan Untuk Menambahkan Anggota Keluarga
Biasaya anda dapat menambahkan anggota keluarga ketika telah melahirkan bayi. Sebagai syarat, agar KK yang baru bisa terbit, ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi, antara lain:
- Menyertakan surat pengantar RT/RW.
- Membawa Kartu Keluarga lama atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir.
- Menyertakan fotokopi dari akta kelahiran kedua orang tua.
- Menambahkan surat keterangan kelahiran yang berasal dari rumah sakit.
Persyaratan Apabila Ingin Mengurangi Anggota Keluarga
Sementara itu, jika anda ingin mengurangi anggota keluarga, karena ada yang meninggal atau pindah. Berikut persyaratannya:
- Melampirkan Kartu Keluarga lama.
- Menyertakan surat pengantar RT/RW.
- Menyertakan surat keterangan pindah, apabila ada salah satu dari anggota keluarga di KK pindah.
- Melengkapi surat keterangan kematian, apabila anggota keluarga ada yang meninggal.
Cara Membuat KK Baru Sesudah Menikah
Bagaimana, sudah mempersiapkan semua berkas atau dokumen persyaratan yang dibutuhkan? Jika sudah, selanjutnya ikuti tahapan cara membuat KK baru sesudah menikah berikut ini:
1. Bawa Serta Berkas Persyaratan
Jika anda sudah mempersiapkan berkas atau dokumen persyaratan, selanjutnya bawa serta berkas persyaratan dengan lengkap. Ingat, jangan sampai ada yang tertinggal ya!
2. Pergi ke Kantor Dukcapil Terdekat
Silakan pergi ke kantor Dukcapil yang terdekat dengan membawa serta berkas atau dokumen yang dibutuhkan.
3. Isi Form Pengajuan
Anda akan diminta melengkapi berkas beserta dokumen persyaratan, lalu mengisi form pengajuan dan langsung menyerahkannya ke petugas.
4. Verifikasi oleh Petugas
Petugas akan langsung mengecek dan melakukan verifikasi dokumen yang anda kumpulkan. Apabila semua dokumen persyaratan sudah lengkap, maka KK yang baru akan langsung diproses untuk diterbitkan.
5. Kartu Keluarga Baru Diterbitkan
Jika sudah selesai mengikuti semua tahapan di atas, Kartu Keluarga baru anda pun berhasil dibuat. Apabila ada kendala dalam pembuatannya, biasanya membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja. Namun, harus dicatat bahwa penerbitan KK baru tanpa pungutan biaya apapun.
Membuat Kartu Keluarga Baru bagi Pasangan yang Beda Kota
Ada beberapa pasangan yang baru menikah merasa terkendala saat membuat Kartu Keluarga baru, yakni karena domisili tempat tinggal mereka berbeda. Namun, jangan khawatir karena anda masih bisa mengatasinya dengan beberapa trik atau cara berikut:
- Salah satu dari pasangan wajib memilih domisili tempat tinggal. Ini artinya, istri atau suami harus mengalah untuk pindah KTP berdasarkan domisili yang sudah disepakati.
- Mengurus dokumen untuk perpindahan sesuai mekanisme yang sudah berlaku, biasanya bisa satu kota atau kabupaten maupun antar kota/kabupaten.
Membuat Kartu Keluarga Baru dengan Cara Online
Untuk pembuatan kartu keluarga online, anda bisa melalui situs web dari Kemendagri. Dengan cara ini, maka anda tidak perlu harus antre di kantor kelurahan. Ini langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs web https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/
- Selanjutnya buat akun dan inputkan data diri. Selain itu, pastikan pula nomor hp kamu beserta akun email masih aktif.
- Masuk menggunakan password dan nomor hp yang telah didaftarkan.
- Tekan opsi pengurusan dokumen online.
- Lakukan pengisian formulir pembuatan KK.
- Mengikuti setiap langkah-langkah dengan benar, lalu upload dokumen-dokumen yang anda butuhkan.
Itulah beberapa langkah cara membuat KK baru bagi pasangan yang baru saja menikah. Anda hanya perlu memilih mana metode paling mudah dan praktis.
Demikian informasi mengenai cara buat KK baru, bagi Anda yang butuh dana tunai cepat cair, bisa ajukan gadai BPKB hanya di Inafina.com





