Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah

Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah

Penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti restrukturisasi kredit, modifikasi kondisi kredit, atau penyelesaian melalui jalur hukum. Restrukturisasi kredit meliputi perubahan jangka waktu kredit, perubahan tingkat suku bunga, atau perubahan jumlah pembayaran. Modifikasi kondisi kredit dapat meliputi pembebasan jaminan, penundaan pembayaran atau pengurangan jumlah utang. Jalur hukum meliputi pengajuan kepailitan atau penyelesaian melalui …

Continue reading →