
Apakah anda telah melunasi cicilan KPR? Jika ya, langkah selanjutnya yang terpenting dan harus dilakukan adalah mencari tahu cara mengurus roya.
Seorang debitur yang mengambil cicilan KPR tentu merasa lega ketika cicilannya mereka sudah selesai. Karena jika sudah tidak ada hutang, tanggungan kredit yang dibayarkan setiap bulan pun sudah habis. Tapi, jangan lupa untuk mengurus sertifikat roya.
Pengertian Surat Roya
Surat roya atau sertifikat roya merupakan pencoretan atau penghapusan sertifikat tanah atas daftar dari hak tanggungan.
Sehingga ketika anda membayar rumah melalui sistem cicilan, maka sertifikatnya akan masuk ke daftar tanggungan, tepatnya di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Surat Roya berfungsi sebagai bukti bahwa tanah tersebut telah bebas tanggungan.
Adapun alasan sertifikatnya masuk ke daftar tanggungan atau hak, dikarenakan dalam satu bidang tanah umumnya hanya dapat dijadikan jaminan pada satu kredit.
Tidak sedikit kasus sengketa tanah terjadi akibat tanah yang dijadikan agunan adalah tanggungan dari banyak kredit.
Agar terhindar dari resiko sengketa tanah, maka semua tanah yang telah menjadi agunan untuk kredit, harus masuk ke daftar tanggungan.
Sertifikat roya merupakan bukti bahwa hutang debitur sudah selesai sehingga jaminan atau agunannya akan dihapus.
Cara Mengurus Roya dan Persyaratannya
Jika sudah selesai melunasi KPR, serta ingin mengurus surat roya, maka ada hal-hal yang wajib anda pahami.
Hal pertama yaitu, dokumen yang harus dipersiapkan. Dalam mengurus Roya, anda sebenarnya dapat melakukannya sendiri, dengan kata lain tidak perlu memakai jasa PPAT lagi. Ini dia berkas yang harus anda persiapkan terlebih dahulu.
- Formulir permohonan pengajuan roya yang telah dilengkapi serta dibubuhi tanda tangan baik oleh pemohon maupun kuasanya. Untuk hal ini, dapat menggunakan PPAT atau notaris.
- Surat Kuasa, apabila pengurusan menggunakan PPAT/kuasa.
- Fotokopi identitas diri dari pemohon dalam bentuk Kartu Keluarga dan KTP. Apabila menggunakan kuasa, dibutuhkan KTP kuasa.
- Salinan akta pendirian bagi badan hukum, jika pemohon adalah lembaga.
- Surat Keterangan sudah melunasi KPR dari bank atau kreditur maupun sertifikat tanah.
- Sertifikat Hak Tanggungan yang asli.
Sesudah melengkapi semua berkas, selanjutnya anda tinggal mengurus sertifikat roya ke kantor BPN terdekat di loket pengurusan roya. Begini langkah-langkahnya:
- Serahkan semua berkas persyaratan yang sudah dibahas di atas.
- Petugas selanjutnya akan mengecek kelengkapan berkas dan melakukan verifikasi data yang terdapat pada berkas tersebut.
- Setelah lengkap, anda akan langsung diminta untuk melakukan pengisian formulir balik nama atau sampul warkah berwarna hijau.
- Setelah itu, serahkan formulir yang sudah anda isi ke petugas.
- Selanjutnya anda akan langsung diminta melakukan pembayaran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai tarif biaya cara mengurus roya ini adalah sebesar Rp50 ribu.
Sementara untuk waktu pengurusan sertifikat roya sendiri, berdasarkan informasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa waktu pengurusannya mencapai 5 hari kerja. Setelah jadi, selanjutnya anda tinggal mengambilnya langsung ke kantor BPN.
Pengaturan Tentang Tata Cara Penghapusan Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang
Ada beberapa pengaturan terkait tata cara penghapusan hak tanggungan berdasarkan undang-undang pasal 22 mengenai Hak Tanggungan, antara lain:
- Jika hak tanggungan telah dihapus sebagaimana tertuang pada pasal 18, maka Kantor Pertanahan akan mencoret catatan atas hak tanggungan ini di dalam sertifikat dan buku tanah terkait hak atas tanah.
- Melalui penghapusan hak tanggungan ini, maka sertifikat atas hak tanggungan terkait ditarik serta bersama-sama dengan buku tanah atas hak tanggungan akan dinyatakan mejadi tidak berlaku kembali oleh BPN.
- Jika sertifikat sebagaimana yang tertuang di ayat (2) tidak dikembalikan karena sesuatu hal kepada pihak Kantor Pertanahan, maka hal tersebut akan dicatat dalam buku tanah atas Hak Tanggungan.
- Pengajuan permohonan penghapusan hak tanggungan sebagaimana yang tertuang di atas, diajukan pihak bersangkutan dengan cara menyertakan sertifikat atas hak tanggungan dengan catatan dari kreditur bahwa kewajiban atau hak tanggungan tersebut sudah lunas. Bisa juga berupa pernyataan tertulis dari pihak kreditur jika hak tanggungan sudah terhapus mengingat piutang dengan jaminan Hak Tanggungan tersebut sudah lunas atau disebabkan kreditur telah melepaskan hak atas tanggungan yang berkaitan.
- Jika kreditur tidak berkenan memberikan pernyataan sebagaimana yang telah dimaksud dalam penjelasan di atas, maka pihak berkepentingan bisa mengajukan permohonan instruksi pencoretan atau penghapusan ke Ketua Pengadilan Negeri dengan daerah hukum mencakup tempat dari Hak Tanggungan bersangkutan dalam daftar.
- Jika permohonan perintah untuk penghapusan dan pencoretan timbul pada sengketa yang tengah diperiksa Pengadilan Negeri yang lain, maka permohonan tersebut wajib diajukan ke pihak Ketua Pengadilan Negeri agar perkara terkait dilakukan pengecekan/pemeriksaan.
- Permohonan penghapusan catatan atas Hak Tanggungan sesuai perintah dari Pengadilan Negeri sesuai yang dimaksud dalam ayat-ayat yang sudah dijelaskan di atas selanjutnya diajukan ke Kepala Kantor Pertahanan, caranya dengan menyertakan fotokopi putusan atau peetapan dari Pengadilan Negeri terkait.
- Jika pelunasan utang cicilan KPR dilakukan dengan mengangsur sesuai yang dimaksud, maka terhapusnya hak tanggungan dalam bagian objek tersebut yang bersangkutan akan dicatat dalam sertifikat Hak Tanggungan dan buku tanah, sekaligus pada sertifikat hak tanah dan buku tanah yang sudah terbebas dari tanggungan yang awalnya membebaninya.
Dengan memahami cara mengurus roya sesuai pembahasan di atas berikut pengaturan terkait penghapusan atau pencoretan hak tanggungan setelah melunasi cicilan KPR. Maka anda bisa langsung melakukannya ketika cicilan KPR sudah lunas, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Bagi Anda yang ingin ajukan pinjaman uang dengan agunan sertifikat, hendaknya sudah mengurus roya terlebih dahulu.
Tapi jika belum diurus, dan anda ingin ajukan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di inafina.com, maka tim BPR rekanan kami bisa membantu mengurusnya.





